Pintasan.co, Makassar – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer di ruas Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali mencuat ke publik.

Kali ini, nama mantan anggota DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin, disebut dalam surat dakwaan terhadap terdakwa utama, Sari Pudjiastuti.

Sari, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel, didakwa melakukan korupsi bersama sejumlah pihak, termasuk Darmawangsyah dan Ong Ongianto Andres dari PT Aiwondeni Permai.

Proyek dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,4 miliar ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.

Keterlibatan Darmawangsyah menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut namanya dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menegaskan bahwa penggunaan frasa “secara bersama-sama” dalam dakwaan menjadi indikasi kuat adanya peran aktif Darmawangsyah dalam tindak pidana ini.

“Bukan hanya saksi, tetapi dijelaskan sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan,” ujar Kadir kepada media, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa pihak yang turut serta dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Lebih lanjut, Kadir menggarisbawahi posisi Darmawangsyah yang meskipun bukan pejabat struktural dalam proyek, namun digambarkan memiliki pengaruh dalam pelaksanaannya.

“Ini bentuk intervensi kekuasaan yang seharusnya diuji melalui proses hukum,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, juga membenarkan bahwa nama Darmawangsyah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam surat dakwaan.

Sementara itu, Kejaksaan mengonfirmasi bahwa Darmawangsyah telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang.

Jaksa pun telah mengajukan permohonan penetapan pemanggilan paksa ke pengadilan.

“Kami menunggu penetapan dari majelis hakim,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Muh. Yusuf.

ACC Sulawesi mendesak Kejati untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan adil.

“Semua yang disebut turut serta harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Kadir.

Proses hukum terhadap Sari Pudjiastuti kini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, sementara nasib hukum Darmawangsyah Muin terus menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Wali Kota Jakbar Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disbud Jakarta