Pintasan.co, Mojokerto – Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto menggelar program Polisi Menyapa. Program tersebut ditujukan kepada komunitas pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4), Minggu (20/7/2025). Tujuan adanya program ini untuk mengedukasi para pengemudi terkait delapan pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2025.
Sebanyak 20 pengemudi dari komunitas R2 dan R4 mengikuti program ini. Program ini digelar di Warkop Candu, Desa Belahan tengah, Kecamatan Mojosari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan Operasi Patuh Semeru 2025.
Pelanggaran lalu lintas yang dijelaskan meliputi: berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI bagi pengendara motor, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. Selain itu, pelanggaran kendaraan angkutan barang over dimension dan over load (ODOL) juga menjadi atensi.
“Komunitas R2 dan R4 ini punya banyak relasi sesama pengemudi. Harapannya mereka menyebarkan informasi ini kepada jaringan masing-masing,” ujar Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap.
Dalam Operasi Patuh Semeru ini tak lupa petugas juga mengingatkan agar dalam berkendara membawa surat lengkap kendaraan. Diantaranya, SIM (Surat Izin Mengemudi) dsn STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.