Pintasan.co, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkot Bandung berkolaborasi untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Membanggakannya lagi, Kejari Kota Bandung berhasil menerbitkan sebanyak 52.010 KIA di Perayaan Hari Anak Nasional.
Jumlah tersebut sudah diajukan dan diverifikasi sebagai calon penerima Rekor Muri atas penerbitan KIA terbanyak se-Indonesia.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul menuturkan penerbitan ini merupakan komitmen dari Kejari Kota Bandung.
menurutnya, KIA merupapakan hak anak atas identitas diri dan sebagai upaya perlindungan hukum sejak dini.
“Kami memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak dalam proses penerbitan KIA. Sasarannya adalah anak usia 0-17 tahun, mulai dari PAUD, TK, Kelompok Bermain, SD hingga SMP,” jelasnya di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, 23 Juli 2025.