Pintasan.co, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memperkuat kepatuhan pajak perusahaan, terutama vendor PT Vale Indonesia (PTVI) dan pelaku usaha lain yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Kepatuhan Pajak Daerah, yang digelar di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (14/8/2025), sebagaimana dilansir dari warta.luwutimurkab.go.id.

Acara ini dihadiri berbagai pihak penting, mulai dari Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, perwakilan Bapenda Sulawesi Selatan, Kasatlantas Polres Lutim, Direktur Eksterna PT Vale Indonesia Tbk, Endra Kusuma, hingga perwakilan vendor seperti PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan sejumlah kepala OPD.

Dua narasumber turut mengisi sesi diskusi, yaitu Kabid PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Tamrin, dan Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Said.

Pembahasan utama berfokus pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya; percepatan digitalisasi pembayaran pajak daerah; serta strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan.

Bupati Irwan menekankan bahwa pemasukan PAD akan meningkat signifikan jika semua vendor PT Vale serta kontraktor di Lutim memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kalau vendor PT Vale ini sudah memaksimalkan apa yang menjadi tanggung jawab mereka, saya yakin pendapatan kita bisa jauh melampaui target,” ujar Bupati Irwan, dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (14/5/2025).

Bupati memaparkan bahwa terdapat 49 kontraktor nasional bermitra dengan PT Vale, 67 kontraktor lokal aktif, dan sekitar 400 perusahaan lokal yang terdaftar di empat kecamatan sekitar Sorowako.

Namun, baru sebagian di antaranya yang memegang kontrak sekaligus patuh membayar pajak.

Sebagai langkah penegakan, pemerintah daerah bersama PT Vale sepakat untuk tidak mencairkan invoice bagi vendor atau kontraktor yang belum melunasi kewajiban pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Menuju Koperasi Desa Berbadan Hukum: Target Mendes Yandri 12 Juli

Perusahaan yang menggunakan kendaraan berplat luar Luwu Timur diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan. Setelah itu, sanksi akan diberlakukan.

Bupati Irwan juga menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur wajib menunjukkan tanggung jawab sosial.

“Bapak ibu datang mencari rezeki di sini, mengelola potensi daerah kami. Minimal 2,5 persen dari keuntungan disalurkan untuk yang berhak. Kalau mau lebih, itu lebih baik,” tegasnya, dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (14/5/2025).

Dengan kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur berharap terjalin sinergi erat antara pemerintah daerah, PT Vale, para vendor, dan perusahaan lainnya sehingga PAD dapat meningkat, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dirasakan nyata oleh masyarakat.