Pintasan.co, Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang tidak akan naik di tahun 2025. Saat ini, pihaknya akan menetapkan aturan pembebasan biaya PBB untuk tarif 30 ribu ke bawah.

Wahyu menambahkan, mulai tahun 2026 Pemkot Malang akan membebaskan PBB bagi masyarakat dengan ketetapan pajak hingga Rp 30 ribu.

Kebijakan ini diproyeksikan mengurangi potensi pendapatan daerah sekitar Rp7 miliar per tahun.

“Bagi masyarakat kecil dengan PBB di bawah Rp 30 ribu akan digratiskan mulai 2026. Setidaknya selama saya menjabat, gratis,” kata Wahyu, Jumat (15/8/2025).

Meski regulasi penyesuaian tarif telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Perda Nomor 1 Tahun 2025 memang mengatur perubahan menjadi single tarif, namun PBB yang dibayarkan warga tidak akan naik,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam memberikan stimulus pajak kepada masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Perhitungan tarif PBB, kata Wahyu, tidak hanya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), koefisien, serta stimulus.

“Itu semua diatur di dalam Perwali agar tetap dinamis dan sesuai kearifan lokal,” ujarnya.

Wahyu mengatakan bahwa dalam menentukan tarif PBB, terdapat serangkaian proses rumit yang harus dilakukan. Selain itu juga tetap memperhatikan kesesuaian kondisi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.

“Namun nantinya saya pastikan bahwa PBB yang dibayar masyarakat pada tahun 2026 nanti tak akan naik,” tegasnya.

Baca Juga :  BPBD Kota Bandung Segera Terbentuk, Anggaran yang Diperlukan Hingga Rp30 Miliar