Pintasan.co, JakartaDinas Kebudayaan DKI Jakarta tengah melakukan perawatan Patung Dirgantara, yang lebih dikenal sebagai Patung Pancoran. Proses perawatan ini diperkirakan akan berlangsung selama 60 hari kerja.

“Untuk perawatan patung Dirgantara ini memerlukan waktu 60 hari kerja,” ujar Miftahulloh Tamary, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dilansir dari detikNews Senin (18/8/2025).

Miftah menyatakan bahwa perawatan dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan ikon warisan budaya tersebut.

“Kalau perawatan patung seperti Patung Dirgantara di Pancoran ini dirawat sekali saja dalam setahun, nanti beberapa tahun lagi akan dilakukan perawatan jika kondisinya sudah membutuhkan perawatan atau perbaikan,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, bahwa proses perawatan patung meliputi pembersihan bagian dasar (pedestal) dan pelapisan bahan khusus (coating) untuk melindungi permukaan dari cuaca. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta itu menambahkan, butuh waktu yang cukup panjang untuk merawat patung ini karena pengerjaannya harus ekstra hati-hati.

Dia mengatakan bahwa patung yang berada di area terbuka memiliki risiko kerusakan yang tinggi akibat faktor alam, seperti cuaca yang panas atau hujan dan polusi dari kendaraan.

“Kerusakan yang terjadi pada patung di area terbuka seperti Patung Pancoran ini umumnya disebabkan oleh cuaca (panas dan hujan), debu yang menempel maupun asap buangan dari kendaraan bermotor,” imbuh Miftahulloh.

Pengerjaan konservasi ini, yang melibatkan sekitar delapan hingga sepuluh tenaga ahli, telah dimulai sejak 11 Agustus 2025 dan diperkirakan selesai dalam 60 hari. Tim ahli tersebut terdiri dari pelaksana teknisperawatan pedestal, pengawas, dan petugas pengamanan lapangan. “Anggarannya berasal dari Dinas Kebudayaan,” tuturnya.

Miftahulloh menyatakan bahwa Dinas Kebudayaan terus berupaya melestarikan cagar budaya dari para tokoh terdahulu, termasuk Patung Dirgantara yang merupakan ikon penting warisan bangsa.

Baca Juga :  Kemenhub Optimis Pekan Keselamatan Jalan dapat Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas