Pintasan.co, Luwu Timur – Sebanyak 4.760 dokumen arsip atau setara dengan 59 dos resmi dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah kertas di Kantor Satpol PP pada Selasa (19/8/2025).

Menurut laporan warta.luwutimurkab.go.id, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Baharuddin, bersama Tim Pemusnah Arsip, serta disaksikan sejumlah pejabat terkait seperti Kabid Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, Kabid Penegakan Satpol PP, Ibrahim Yakub, perwakilan Inspektorat, dan Bagian Hukum Setdakab Lutim.

Dalam keterangannya, Baharuddin menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi, pengurangan jumlah arsip, sekaligus perlindungan informasi penting.

“Arsip yang sudah melewati masa retensinya dan tidak lagi digunakan wajib dimusnahkan. Kali ini, 4.760 dokumen kami hancurkan demi efektivitas pengelolaan arsip dan menjaga kerahasiaan informasi,” ungkap Baharuddin seperti dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (19/8/2025).

Proses pemusnahan arsip ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyebutkan bahwa dokumen tidak aktif dapat dimusnahkan dengan cara dicacah menjadi potongan kecil, dikubur, atau metode lain yang memenuhi standar pemusnahan.

Sementara itu, Kabid Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi OPD lain agar lebih tertib dalam mengelola arsip.

“Pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan sanksi. Kami berharap OPD lain di Luwu Timur juga melakukan hal yang sama, sehingga tidak terjadi penumpukan dokumen,” ujar Hairil, seperti dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (19/8/2025).

Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola arsip agar lebih efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Wamenko Polkam Ingatkan Kepala Daerah Hindari Kebijakan yang Memicu Kegaduhan