Pintasan.co, JakartaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, bertemu dengan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota.

Pada pertemuan tersebut, Ahok menyarankan agar Gubernur Pramono mengevaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pasar dan mempertimbangkan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Prinsip PBB itu kan NJOP tidak boleh melebihi harga pasar. Kalau sekarang banyak tanah dijual, harga NJOP aja kadang nggak laku. Makanya tahun depan mungkin harus dievaluasi, ada beberapa bagian tanah yang harus diturunkan PBB-nya,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta dilansir dari detikNews, Rabu (20/8/2025).

Menurut Ahok, penurunan harga properti akibat kondisi ekonomi tidak sejalan dengan tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa area. Dia pun menyarankan Pramono untuk mengevaluasi kebijakan PBB agar lebih adil bagi masyarakat.

“Saya dulu yang pertama naikkan PBB, karena waktu itu harga jual sama NJOP terlalu jauh. Tapi kalau sekarang ekonomi tambah payah, harga properti turun, PBB harus ikut turun juga,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, bahwa masih banyak daerah yang memilih menaikkan PBB secara asal hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tanpa mempertimbangkan kondisi pasar yang sebenarnya. “Banyak daerah nggak mau mikir ya, cara paling gampang cari duit ya naikkan PBB. Itu nggak perlu terjadi. Prinsipnya tetap, NJOP jangan sampai melampaui harga pasar,” imbuhnya.

Dalam diskusi itu, Ahok mengusulkan kepada Pramono agar menerapkan kebijakan keringanan atau pembebasan PBB bagi rumah dengan nilai tertentu, mencontoh kebijakan yang pernah ia jalankan.

“Kayak kita dulu kan sampai Rp 2 miliar bebas PBB. Nah itu harus dilakukan juga. Jadi misalnya di kampung-kampung harga jualnya tinggi tapi warganya nggak mampu, bisa disesuaikan atau digratiskan,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Blora Mengalokasikan Anggaran Rp 10 Miliar untuk Pembangunan Jalan Tunjungan - Japah