Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), sebagaimana dilaporkan detiknews.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, diberi waktu menyampaikan laporan terkait pokok-pokok revisi undang-undang.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif dan profesional.
Setelah laporan selesai dibacakan, pimpinan sidang Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan persetujuan anggota dewan.
Seluruh fraksi sepakat dan menyatakan setuju. “Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Cucun, yang langsung dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh peserta sidang, disusul ketukan palu tanda pengesahan.
Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan pemerintah, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Menkum menyampaikan pandangan akhir pemerintah, menegaskan bahwa transformasi BP Haji menjadi kementerian merupakan langkah strategis guna memastikan tata kelola ibadah haji dan umrah lebih transparan serta berorientasi pada pelayanan jemaah.
Dengan pengesahan undang-undang ini, Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah, yang diharapkan membawa peningkatan kualitas layanan bagi umat Muslim di tanah air.