Pintasan.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa mulai tahun 2026, pembelian elpiji 3 kilogram akan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang kurang mampu.

“Mulai tahun depan, ya, pembelian elpiji harus pakai NIK,” ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), seperti diberitakan Kompas.com.

Bahlil menegaskan bahwa masyarakat dari kelompok ekonomi atas, khususnya mereka yang berada di desil 8 hingga desil 10, tidak seharusnya lagi menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

Menurutnya, subsidi ini memang ditujukan hanya bagi kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah.

“Yang kaya jangan lagi pakai elpiji 3 kilogram. Untuk desil 8, 9, 10 saya rasa mereka bisa sadar diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa aturan teknis terkait pembatasan ini masih dalam tahap penyusunan.

Namun ia menekankan, nantinya hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 yang berhak membeli elpiji 3 kilogram bersubsidi.

“Teknisnya sedang diatur, nanti akan disesuaikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Akhirnya Monyet Liar Berukuran Besar di Pasuruan Berhasil Ditangkap Warga