Pintasan.co, Blora – Setiap bulan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora menerima laporan dari pekerja terkait hak-hak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Sub Koordinator Hubungan Industrial Dinperinaker Blora, Moh Khomsin, menyebutkan bahwa aduan yang masuk beragam jenisnya.

“Kebanyakan aduan atau laporan yang kami terima itu dari pekerja yang terkena PHK, kemudian hak-haknya itu tidak dipenuhi,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Khomsin menyebut ada juga pekerja yang mengadu ke Dinperinaker Blora, lantaran gajinya telat dibayarkan oleh perusahaan.

“Ada juga yang karena gaji telat, laporan ke sini, terus kita fasilitasi mediasi, ternyata dari pihak keuangan perusahaan belum siap. Tetapi akhirnya gajinya tetap dibayarkan, setelah kita komunikasikan,” jelasnya.

Menurutnya selama memediasi antara pekerja dan perusahaan, tidak sampai pada proses jalur hukum.

“Belum pernah (sampai ke jalur hukum), jadi setelah kita mediasi, kita pertemukan antara si pekerja dengan pihak perusahaan, ya akhirnya ada titik temu, hasilnya kesepakatan dan perjanjian bersama,” jelasnya.

Khomsin menyampaikan bahwa rata-rata ada satu aduan yang ditangani setiap bulan. Meski demikian, ia berharap hubungan antara pekerja dan perusahaan dapat terjalin dengan baik.

“Rata-rata satu aduan ya kalau tiap bulannya,” ujarnya.

Khomsin menyebut bagi pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, bisa melaporkannya ke kantor Dinperinaker Blora.

“Alur pengaduannya, buat surat pengaduan atau laporan pengaduan ke kami, itu sebagai bukti agar kami bisa memfasilitasi atau memediasi kedua belah pihak. Jadi kami bisa memanggil pihak perusahaan atau terlapor atau perusahaan, karena ada bukti otentiknya,” jelasnya.

Baca Juga :  3 Jenazah Korban Longsor di Petungkriyono Ditemukan, Total Korban Meninggal Mencapai 20 Orang