Pintasan.co, Blora – DPRD Blora menuntut agar insiden kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, diinvestigasi secara menyeluruh.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, sementara 1 balita masih dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan pentingnya pengusutan tuntas atas tragedi yang merenggut nyawa itu.

“Jadi memang itu kan aktivitas ilegal, mestinya dengan adanya korban jiwa seperti itu, saya kira harus ada yang bertanggung jawab, karena ada korban meninggal,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, menurutnya jika kasus tersebut tidak ditangani dengan tuntas, maka akan jadi kendala di kemudian hari.

“Jadi untuk pembelajaran ya saya pikir harus disidik yang komprehensif. Harus ada yang bertanggung jawab, harus tuntas. Kalau enggak tuntas itu nanti juga kendala untuk berikutnya. Karena ada korban jiwa juga,” jelasnya.

Apalagi, kata Supardi, saat ini Pemerintah Kabupaten Blora tengah bersemangat menyambut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Karena muara semangat kita dengan menyongsong Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, semangatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan PAD Kabupaten Blora. Nah, itu tujuannya bagus ya, cuma kemarin ada keteledoran.”

“Karena mungkin di desa itu sudah banyak kegiatan seperti itu, mungkin berlomba-lomba mengebor sumur baru itu untuk diusulkan izinnya di Permen. Malah kebetulan ada musibah, nggak terduga juga kejadian itu, saya pikir juga kesembronoan,” terangnya.

Supardi menyampaikan ada beberapa keteledoran atas aktivitas pengeboran sumur minyak di Dukuh Gendono itu. Pertama, terkait titik pengeboran sumur minyak yang ada di area permukiman padat penduduk. Kedua terkait dari sisi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kurang diperhatikan.

“SOP AMDAL nya tidak diperhatikan, sehingga lantung (minyak mentah) meluber kemana-mana, sehingga terjadi pencemaran lingkungan, pencemaran udara,” terangnya.

Karena itu, meskipun api kebakaran sumur minyak berhasil dipadamkan setelah berkobar selama tujuh hari, ia menekankan bahwa semangat untuk mengusut tuntas kasus tersebut tidak boleh surut.

“Saya berharap dengan adanya kejadian ini, sumur yang terbakar kemarin sudah padam, tapi tidak mengurangi gerak langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas.”

“Mari kita songsong, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, itu dengan bijaksana. Artinya SOP nya diperketat. AMDAL nya itu harus diperhatikan,” paparnya.

Baca Juga :  92.000 Warga LA Dievakuasi Akibat Kebakaran