Pintasan.co, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan terus melakukan penertiban bangunan-bangunan liar di wilayahnya. Setelah penertiban bangunan-bangunan liar di sejumlah pasar di kota Pasuruan, selanjutnya penertiban bangunan liar di sekitar pelabuhan dibongkar.

Pembongkaran bangunan liar di pelabuhan melibatkan puluhan personel gabungan dari Sat Pol PP, TNI, Polri hingga sejumlah dinas terkait. Pembongkaran bangunan memakan waktu dua hari.

“Kita lakukan pembongkaran hari ini dan kemarin,” kata Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat, Selasa (26/8/2025).

Bangunan yang dibongkar berada di sempadan sungai bagian barat yang terlarang untuk bangunan. Sebelumnya, warga setempat sudah diberi surat peringatan. Langkah tegas penertiban ini dilakukan setelah warga setempat tidak memperhatikan tiga kali surat peringatan yang diberikan oleh pemerintah.

“Ada 9 bangunan liar yang kita bongkar,” terangnya.

Bangunan liar yang ditertibkan di antaranya poskamling, gerobak pedagang kaki lima (PKL) dan lapak yang ada di Kelurahan Ngemplakrejo dan Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.

“Semuanya diamankan di markas Satpol PP Kota Pasuruan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Maros Terbukti Langgar Administrasi dalam Fasilitasi Pemasangan APK Paslon