Pintasan.co, Sleman – Beberapa warga Jatirejo, Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) mendatangi sebuah restoran yang diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) beralkohol, pada Selasa (26/8/2025) sore.

Mereka menuntut pihak pengelola melakukan evaluasi, lantaran restoran berinisial K itu secara terbuka menampilkan botol miras di etalase kasir.

Restoran yang bernuansa Bali tersebut tampak mewah dengan kolam kecil serta hiasan lampu elegan.

Salah satu warga, Widodo, menyampaikan bahwa masyarakat resah dengan adanya penjualan miras di tempat itu karena dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Pasalnya, kata Widodo, resto tersebut berdekatan dengan salah satu sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD).

“Untuk minuman keras kalau bisa ditiadakan, tetapi untuk restonya silakan. Jadi kami mengetahui itu sewaktu awal buka, sekitar dua bulan lalu, ternyata kok ada minuman kerasnya,” jelasnya.

Komandan KOKAM Sleman, Pupud Purnomo, menuturkan bahwa KOKAM hadir karena untuk membersamai warga atas adanya keberatan dan penolakan terhadap penjualan minuman di lingkungan mereka. 

“Karena itu sejalan dengan visi misi dari KOKAM sendiri yakni untuk melakukan pengendalian yang artinya peredaran minuman keras di Sleman yang semakin banyak, sehingga berkewajiban membersamai warga dalam hal memperjuangkan agar warga mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Kuasa hukum warga Jatirejo, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama warga dan KOKAM bertujuan mendesak pihak manajemen restoran melakukan evaluasi terkait penjualan minuman beralkohol, karena hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan dalam Perda maupun Pergub yang berlaku.

Selain itu, Agung menambahkan bahwa aktivitas restoran tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan pemanfaatan tanah kas desa yang digunakan untuk lokasi usahanya.

“Karena yang kami tahu, peruntukannya untuk restoran dan tempat bermain anak, bukan untuk tempat perdagangan minuman beralkohol seperti itu. Meskipun begitu, pihak dari resto tersebut sangat menyambut baik, mereka berkooperatif dan akan melakukan diskusi dengan pihak manajemen dan akan melakukan evaluasi dan berkomunikasi lebih lanjut,” ujarnya. 

Menurutnya, resto tersebut sudah jelas karena mereka melakukan perdagangan minuman beralkohol dari berbagai kelas, yakni kelas A dan kelas B. 

Baca Juga :  Pemkab Sleman Targetkan Ekonomi Tumbuh 5 Persen Pada Tahun Depan

Meski pihak manajemen mengklaim resto itu telah mengantongi izin, namun menurut Agung penjualan miras di sana sangat bertentangan dengan norma yang ada di warga serta terindikasi melawan Perda dan Pergub yang berlaku, yaki larangan memasarkan miras di dekat sarana pendidikan dan tempat ibadah.

“Hari ini, kami hanya menyampaikan himbauan secara lisan agar dapat disikapi dengan bijak. Supaya terjalin hubungan yang hormonis antara pelaku usaha disini dengan warga. Komitmennya, mereka akan melakukan evaluasi dan komunikasi lebih lanjut,” tandasnya. 

Sementara Ranu Winarko, selaku Plt Manajer Operasional resto menuturkan pihaknya menyambut baik kedatangan warga serta menanggapi kendala yang disampaikan. 

Bahkan, pihaknya juga berterima kasih telah diingatkan untuk ke depannya menjadi bahan evaluasi. 

“Tetapi terkait perizinan, kami sih sudah lengkap semuanya. Kalau masalah perizinan penjualan minumannya kami sudah dilengkapi semuanya. Nah, namun jika ada warga yang merasa keberatan ya kami pasti akan mengkaji ulang. Intinya, kami itu menciptakan iklim usaha yang kondusif,” katanya.