Pintasan.co, Purwakarta – Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan menjadi pengurus/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dikatakan, bahkan dulu mayoritas pelopor pendiri PKBM adalah ASN, “Kebanyakan guru atau penilik,” terang Purwanto.
Dia menjelaskan bahwa PKBM Bina Asih sudah sejak lama berdiri, “PKBM-nya berdiri sejak 2004,” ujarnya.
Jika kita menarik dari keterangan Kepala Disdik Purwakarta. Dari segela pemberkasan, semuanya lengkap dari historis, sampai legalitas operasional dan perpanjangan masa izin itu sudah di tempuh, maka apa lagi yang perlu di uji keabsahan legalitas operasional?
Lalu mengapa baru meledak pada tahun 2024, sementara PKBM ini Sudah berdiri sejak tahun 2004 yang mana 20 tahun lalu. Tentunya ini perlu menjadi perhatian bahwa lembaga pendidikan itu kesuciannya harus terjaga jangan sampai di politisir.
Tentunya kita akan pasang badan dan melindungi Disdik Purwakarta dan PKBM Bina Asih karena ini soal pendidikan, dan melindungi masyarakat umum yang ingin menyetarakan pendidikannya, lebih dari itu sebaik-baiknya pendidikan adalah ia yang ingin menyelesaikan pendidikannya.