Pintasan.co, Jakarta – Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), memberikan tanggapan terkait penetapan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mu’ti memberikan apresiasi atas tindakan yang diambil oleh Kejagung. “Kami tentu saja mengapresiasi langkah kejaksaan yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ujar Mu’ti di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur, Kabupaten Magelang dilansir dari detikJateng, Jumat (5/9/2025).
Dia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan. Mu’ti pun mengingatkan masyarakat agar mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah.
“Ya, itu semua otoritas-otoritas aparatur kejaksaan ya. Semua proses hukum itu berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan semua kita tentu harus mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah,” imbuh Mu’ti.
“Jadi seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi semuanya proses hukum berjalan,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
