Pintasan.co, JakartaPramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, angkat bicara terkait tunjangan anggota DPRD DKI yang diketahui mencapai Rp70 juta per bulan.

Bahkan, dia menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak DPRD DKI Jakarta terkait tunjangan tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dengan DPRD Jakarta, dan mereka hari ini akan mengadakan rapat untuk itu. Tentunya kewenangan, keputusan ini sepenuhnya ada di DPRD Jakarta,” ujar Pramono Anung di kawasan Jakarta Pusat, dilansir dari ANTARA, Senin (8/9/2025).

Untuk diketahui, dasar tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Selanjutnya, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Baca Juga :  Pantau Kepatuhan ASN, Pramono Libatkan Satpol PP dalam Kebijakan Transportasi Umum!