Pintasan.co, Jakarta – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.
“Benar, kedua sidang tersebut sudah dijadwalkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/9/2025).
Keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Praperadilan Bambang Tanoe
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Gugatan praperadilan yang diajukan Bambang terdaftar dengan nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung Senin pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Bambang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus bansos tersebut.
Praperadilan Indra Utoyo
Sementara itu, Indra Utoyo, mantan petinggi Allo Bank, diproses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN.
Indra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian melayangkan gugatan praperadilan yang didaftarkan dengan nomor 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Kamis (21/8/2025).