Pintasan.co, Jakarta – Komisi II DPR RI mengajukan usulan revisi terhadap sejumlah undang-undang bidang politik agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan pendek di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (17/9/2025).
Dari total 11 rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan Komisi II untuk periode 2024–2029, lima di antaranya difokuskan pada revisi aturan terkait pemilu dan partai politik.
“Kami dari Komisi II sudah menyampaikan usulan Prolegnas 2026, baik untuk jangka menengah maupun yang menjadi prioritas tahun tersebut,” ujar Aria Bima.
Adapun lima RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026 meliputi:
- Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
- Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
- Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sebelumnya, beberapa revisi undang-undang tersebut telah disepakati untuk dibahas melalui mekanisme Omnibus Law guna menyatukan berbagai ketentuan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah aturan mengenai pemilu.
Dengan masuknya revisi lima UU politik tersebut ke Prolegnas Prioritas 2026, DPR diharapkan dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih selaras dengan perkembangan politik dan kebutuhan demokrasi di Indonesia.