Pintasan.co, Jakarta – Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menduga bahwa Hilman menerima aliran dana terkait kasus tersebut.
“Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada awak media dilansir dari detikNews, Kamis (18/9/2025).
Asep menyatakan bahwa jabatan Hilman sangat penting dalam pelaksanaan haji dan umrah. KPK juga sedang menyelidiki alur penerbitan Surat Keputusan mengenai pembagian kuota haji. “Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” ucapnya.
“Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut,” sambungnya.
Pada Kamis (18/9/2025), Hilman menjalani pemeriksaan KPK selama lebih dari 11 jam, dari pukul 10.22 WIB hingga selesai sekitar 21.53 WIB. Hilman mengaku dicecar KPK perihal regulasi yang ada dalam proses haji.
“Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ujar Hilman
Bahkan, kata dia, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Hilman pun menyebut telah menjelaskan mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan. “Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” imbuhnya.