Pintasan.co, Sidoarjo – Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Hal ini dengan tegas dinyatakan Bupati Sidoarjo Subandi bahwasannya mutasi dan rotasi 61 aparatur sipil negara (ASN) yang digelar sudah sesuai prosedur dan sistem birokrasi. Pernyataan ini menanggapi kritik Wakil Bupati Mimik Idayana yang menilai mutasi tersebut tak prosedural.

“Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” kata Subandi ditemui di Kantor Kecamatan Waru, Minggu (21/9/2025).

Menurut Subandi, langkah pergeseran pejabat ASN dilakukan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi.

“Mutasi itu bagian dari upaya memperkuat kinerja. Semua sudah sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Hal ini berbeda dengan pernyataan Wabup Sidoarjo Mimik, bahwasannya dia menyatakan kekecewaannya lantaran tidak dilibatkan dalam kebijakan mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Subandi pada Rabu (17/9/2025).

Menurut Mimik, sebelumnya telah disepakati bahwa pergeseran hanya untuk mengisi 31 jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” ujar Mimik kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Sebelumnya, Konflik antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana kembali mencuat usai mutasi dan rotasi 60 pejabat ASN pada Rabu (17/9/2025).

Subandi menegaskan mutasi itu wajar dalam birokrasi dan sudah dilakukan secara adil, objektif, serta sesuai aturan. Pergeseran jabatan menyentuh sejumlah posisi strategis, di antaranya Muhammad Ainur Rahman menjadi Kepala Bappeda dan Ahmad Misbahul Munir sebagai Kepala BKD. Pelantikan di Pendopo Delta Wibawa itu dihadiri pejabat daerah dan perwakilan BKN Jawa Timur, yang memastikan prosedur mutasi telah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  AS dan Rusia Terlibat Konflik Militer

Namun, Wabup Mimik menilai mutasi tersebut cacat prosedur karena dirinya selaku pengarah Tim Penilai Kinerja tidak dilibatkan. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui daftar pejabat yang dimutasi hingga mengetahuinya dari media.

Mimik juga menambahkan, masukan yang ia sampaikan tidak diakomodasi dan ia hanya dijadikan legitimasi. Perasaan kecewaannya kian memuncak karena persoalan lain seperti dugaan penyalahgunaan wewenang staf pribadi bupati juga belum ditindaklanjuti.