Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah menyiapkan langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Mulai November 2025 mendatang, ASN dengan performa terendah akan diumumkan secara terbuka melalui akun media sosial resmi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian pegawai.
Menurut Dedi, Pemprov Jabar telah memiliki basis data yang memuat catatan lengkap mengenai kinerja ASN di setiap perangkat daerah.
“Kami memiliki data komposit yang menggambarkan kondisi dan kinerja ASN di seluruh perangkat daerah. Penilaian dilakukan melalui tiga indikator utama, yaitu kinerja individu, tingkat kehadiran, serta perilaku sehari-hari di lingkungan kerja,” kata Dedi, Sabtu (4/10/2025).
Indikator pertama yang menjadi perhatian utama adalah capaian kinerja. ASN yang tidak mampu menyelesaikan tugas sesuai target akan tercatat dalam sistem sebagai pegawai berkinerja rendah.
Selain itu, aspek kedisiplinan juga turut diperhitungkan. Melalui sistem digital K-Mob, absensi pegawai dapat dipantau secara real time, termasuk data keterlambatan dan ketidakhadiran tanpa keterangan.
“Dari sistem K-Mob, kita bisa melihat siapa yang sering terlambat atau tidak hadir. Itu menjadi bagian penting dari penilaian,” tambah Dedi.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong ASN untuk lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Pemprov Jabar menegaskan, langkah publikasi ini bukan untuk mempermalukan, melainkan sebagai bentuk transparansi sekaligus dorongan bagi peningkatan kinerja aparatur di lingkungan pemerintahan.
Langkah baru tersebut juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di Jawa Barat, agar pelayanan publik dapat semakin optimal dan akuntabel.