Pintasan.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani paraf untuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), yang akan segera diproses ke tahap final.

Menurut Bahlil, aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat program waste to energy, yaitu mengubah sampah menjadi sumber energi, termasuk biomassa.

“Perpres PLTSa ini bagian dari upaya pemerintah mendorong sampah menjadi energi terbarukan. Saya sudah paraf siang tadi, dan proses selanjutnya akan segera berjalan,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa masalah sampah di kota-kota besar dapat ditangani secara menyeluruh.

Daerah yang menghadapi persoalan volume sampah tinggi akan didorong untuk memanfaatkannya menjadi energi listrik.

“Dengan cara ini, kita bisa memperoleh energi baru terbarukan sekaligus menyelesaikan persoalan sampah yang kian menumpuk setiap hari,” jelasnya.

Sebagai bagian dari rencana nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 33 PLTSa di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk mempercepat implementasinya, tiga peraturan presiden yang mengatur pengelolaan sampah melalui PLTSa tengah disatukan menjadi satu regulasi terpadu.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa Jakarta menjadi prioritas utama dalam pembangunan fasilitas ini.

Ibukota membutuhkan sedikitnya lima unit PLTSa untuk mengatasi produksi sampah yang mencapai 8.000 ton per hari, sebagian besar dibuang ke TPST Bantargebang yang kapasitasnya kini sudah hampir penuh.

“Dengan jumlah sampah sebesar itu, operasional PLTSa akan terjamin karena bahan bakunya tersedia sangat banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa proyek PLTSa tidak akan menimbulkan pencemaran udara, karena sudah diatur dalam dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan wajib mematuhi ketentuan lingkungan.

“Tidak perlu khawatir soal polusi. Semua sudah diatur dalam Perpres dan wajib sesuai standar lingkungan,” tutur Eniya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap PLTSa akan dilengkapi dengan scrubber, yaitu alat penyaring gas buang yang berfungsi untuk mengurangi emisi berbahaya.

“Gas hasil pembakaran akan melalui scrubber yang bisa dibersihkan dengan air atau uap, jadi prosesnya aman bagi lingkungan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Hikikomori Meningkat di Jepang: Dampak Kesepian Ekstrem yang Mengkhawatirkan