Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030.

Upacara pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 mengenai pemberhentian penjabat gubernur serta pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi dasar penetapan Mathius Fakhiri sebagai Gubernur Papua dan Aryoko Rumaropen sebagai wakilnya untuk masa jabatan lima tahun mendatang.

Pemilihan kepala daerah Papua 2024 sebelumnya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Mathius Fakhiri–Aryoko Rumaropen yang maju melalui jalur independen dengan dukungan Koalisi Indonesia Maju, serta Benhur Tomi Mano–Constant Karma yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Proses Pilkada tersebut sempat diwarnai sengketa yang bergulir hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

MK kemudian memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.

Dari hasil PSU, pasangan Mathius–Aryoko memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah, unggul tipis atas pesaingnya.

Dengan hasil tersebut, keduanya ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Namun, pasangan Benhur–Constant kembali mengajukan gugatan ke MK, menuding adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan PSU.

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak, MK menyatakan tidak menemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Mathius–Aryoko.

Dalam sidang putusan pada Rabu (17/9), Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil sidang yang menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Baca Juga :  Prabowo Subianto: Pesan Tegas untuk Kader Gerindra, Tetap Setia pada Kebenaran Bukan Individu