Pintasan.co, Jakarta – Mediasi ketiga terkait gugatan perdata soal riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (13/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda utama mediasi kali ini adalah tanggapan dari para tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh penggugat, Subhan.

Pada pertemuan mediasi sebelumnya, Subhan menekankan bahwa pertemuan pekan ini menjadi penentu apakah gugatan tersebut akan berakhir secara damai atau dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

“Proposal yang saya ajukan sebelumnya akan ditanggapi. Mediasi minggu depan, saya akan menerima tanggapan itu. Damai atau tidaknya, keputusan ada di situ,” ujar Subhan usai mediasi kedua pada Senin (6/10/2025).

Dalam proposal perdamaiannya, Subhan mengajukan dua syarat jika Gibran dan KPU ingin agar gugatan perdata ini ditarik.

Pertama, kedua tergugat diminta meminta maaf kepada warga negara dan bangsa Indonesia. Kedua, Gibran dan KPU harus mundur dari jabatannya.

Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, Subhan menyatakan tidak akan mencabut gugatan dan akan melanjutkan perkara ini ke tahap hukum berikutnya.

Dalam proposal perdamaian itu, Subhan juga menegaskan bahwa uang ganti rugi Rp 125 triliun yang sempat menjadi pemberitaan sebelumnya tidak termasuk dalam syarat damai, karena menurutnya, hal tersebut tidak sepenting kebutuhan masyarakat yang lain.

Perubahan ini masih menunggu tanggapan hakim karena mediasi masih berlangsung.

Gugatan Terkait Riwayat Pendidikan Gibran

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menilai pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.

Berdasarkan data yang diunggah KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menempuh pendidikan setara SMA di dua institusi, yaitu Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Baca Juga :  Sulsel Siap Jadi Pusat Kreatif Kawasan Timur, Gubernur Andi Sudirman Dorong Kolaborasi Digital

Subhan menilai kedua institusi ini tidak memenuhi kriteria SLTA atau sederajat yang disyaratkan UU Pemilu.

“UU Pemilu mensyaratkan presiden dan wakil presiden minimal tamat SLTA atau sederajat,” jelas Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, 3 September 2025.

Dalam tuntutannya, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden dianggap tidak sah.

Sebelumnya, Subhan juga sempat menuntut pembayaran ganti rugi Rp 125 triliun dari Gibran dan KPU, meskipun akhirnya tidak dimasukkan dalam proposal perdamaian.