Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tengah membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Yordania terkait penempatan tenaga kerja asal Indonesia, khususnya bagi pekerja dengan keterampilan menengah hingga tinggi.
Rencana ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri P2MI Mukhtarudin dengan Duta Besar Yordania untuk Indonesia, Sudqi Al Omoush, di kantor KemenP2MI, Jakarta, pada Senin (13/10/2025).
“Pertemuan ini fokus membahas potensi kerja sama dalam penempatan tenaga kerja migran ke Yordania, terutama bagi pekerja yang memiliki kompetensi di level menengah dan tinggi,” ujar Mukhtarudin melalui keterangan persnya.
Menurut Mukhtarudin, Kementerian P2MI terus melakukan penataan sistem penempatan tenaga kerja Indonesia agar sejalan dengan kebutuhan pasar global dan berbasis keahlian.
Ia menegaskan, aspek perlindungan hukum menjadi prioritas utama dalam menjalin kerja sama tersebut.
“Potensi kolaborasi ini sangat besar, namun yang paling penting adalah adanya jaminan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja Indonesia di luar negeri,” katanya.
Mukhtarudin menambahkan, Yordania telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja asing, termasuk melalui pembaruan undang-undang ketenagakerjaan di negara tersebut.
“Jaminan sosial dan aspek perlindungan hukum di Yordania sudah jauh lebih baik. Kini tinggal bagaimana kita dapat menindaklanjutinya dengan langkah yang cepat dan terukur,” ujarnya.
Hasil pertemuan ini akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis antara kedua pihak untuk memastikan kesesuaian prosedur penempatan dan kebutuhan tenaga kerja dari Yordania.
“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh proses dan persyaratan penempatan dapat menyesuaikan dengan regulasi dan kebutuhan Yordania,” tambah Mukhtarudin.
Sementara itu, Dubes Yordania Sudqi Al Omoush menyampaikan kesiapan negaranya dalam membuka kesempatan kerja bagi pekerja migran asal Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa Yordania berkomitmen memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di negaranya.