Pintasan.co, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang tayang di Trans7.

Keputusan ini diambil setelah KPI menilai tayangan tersebut menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan pesantren, santri, dan para kiai.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno pada Senin malam, 14 Oktober 2025.

“Tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren seperti ini melukai banyak pihak, terutama para santri dan keluarga besar pesantren,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurut KPI, program tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS), yakni Pasal 6 P3, Pasal 6 ayat (1) dan (2), serta Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a) SPS.

Aturan tersebut mewajibkan lembaga penyiaran untuk menghormati keberagaman sosial dan melarang tayangan yang merendahkan lembaga pendidikan.

“Pesantren memiliki nilai-nilai luhur, adab, kasih, kepedulian, serta sejarah panjang perjuangan bangsa. Karena itu, tidak pantas menjadikan pesantren dan kiai sebagai bahan olok-olok dalam program hiburan,” tegas Ubaidillah.

KPI juga mengungkap telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait tayangan Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025.

Tayangan tersebut dinilai menyesatkan persepsi publik tentang kehidupan pesantren.

Menindaklanjuti laporan itu, KPI memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi.

Selain menjatuhkan sanksi penghentian sementara, KPI meminta Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap isi programnya, khususnya yang berkaitan dengan nilai keagamaan dan pendidikan.

“Lembaga penyiaran seharusnya lebih berhati-hati, serta menghadirkan tokoh yang berkompeten agar narasi yang disampaikan berimbang dan tidak menyinggung kelompok masyarakat tertentu,” tambah Ubaidillah.

Dalam rapat klarifikasi tersebut turut hadir jajaran pimpinan KPI Pusat, antara lain Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Mimah Susanti dan Amin Shabana.

Baca Juga :  Sekda Sulsel Dukung Riset Kolaboratif Hibah KONEKSI untuk Ketahanan Iklim di Kawasan Timur Indonesia