Pintasan.co, Taliabu – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum juga menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.

Hal ini membuat Badan Anggaran DPRD jadi geram. Karena itu, Banggar mendesak TAPD agar segera menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pasalnya, Hingga pertengahan Oktober 2025, DPRD belum menerima dokumen tersebut dari TAPD.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat tahapan penyusunan RAPBD 2026 dan berdampak pada keterlambatan penetapan APBD serta pelaksanaan program pembangunan tahun depan.

Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menilai keterlambatan penyampaian KUA-PPAS tidak dapat ditoleransi karena jadwal penyusunan dan pembahasan sudah diatur tegas dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kedua Permendagri itu sudah jelas. KUA-PPAS harus disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli dan disepakati bersama paling lambat akhir Agustus. Sekarang sudah Oktober, tapi belum ada dokumen yang masuk. Ini jelas melampaui jadwal nasional,” ujar Budiman, Rabu (15/10/2025).

Politisi PDIP ini menegaskan, Banggar siap membahas KUA-PPAS kapan saja apabila TAPD sudah menyerahkan dokumen secara resmi. Ia menuturkan, pemerintah daerah harus segera menuntaskan penyusunan agar siklus APBD tidak terganggu.

“Keterlambatan ini berdampak luas-mulai dari pembahasan RAPBD, evaluasi Gubernur, sampai pada keterlambatan kegiatan pembangunan tahun depan. TAPD harus bergerak cepat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya, juga menyampaikan keprihatinan atas lambatnya kinerja TAPD dalam menyiapkan dokumen anggaran tahun 2026.

Baca Juga :  Bupati Sula Ajak Pramuka Jadi Garda Terdepan Bangun Ketahanan Bangsa

Menurutnya, disiplin terhadap jadwal penyusunan APBD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan publik.

“KUA-PPAS adalah dasar dari seluruh proses anggaran. Kalau ini terlambat, maka pelayanan publik dan program pembangunan ikut tertunda. DPRD berharap TAPD segera menuntaskan kewajibannya,” ujar Sukardinan.

Ketua DPC PKB Pulau Taliabu ini menegaskan, bahwa DPRD akan menjadwalkan rapat bersama TAPD untuk meminta penjelasan resmi terkait keterlambatan penyampaian KUA-PPAS 2026.

“Kita ingin mendengar langsung apa kendalanya. DPRD mendukung pemerintah daerah, tapi semua harus berjalan sesuai aturan dan waktu yang ditetapkan,” tutupnya.