Pintasan.co – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan ancaman yang dilakukan oleh Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal dengan nama panggung DJ Panda terhadap artis Erika Carlina.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses pendalaman oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan ancaman tersebut terungkap setelah Erika mendapat informasi dari seorang saksi berinisial B.

Berdasarkan keterangan saksi, DJ Panda diduga mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman akan menghancurkan karier Erika.

“Korban mengetahui dari saksi B bahwa terlapor mengirim pesan berisi ancaman akan merusak kariernya,” ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Selain itu, terlapor juga diduga menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya, serta menuduh korban sebagai seorang psikopat. Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika dari salah satu rumah sakit swasta beserta foto hasil USG miliknya.

“Inilah yang kemudian menjadi dasar laporan yang diajukan korban ke pihak kepolisian,” jelas Ade Ary.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kasus ini kami tangani sebagaimana laporan-laporan lainnya. Tim masih melakukan pendalaman, mohon waktu untuk prosesnya,” imbuhnya.

Sementara itu, DJ Panda pada Rabu (15/10/2025) telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia datang sekitar pukul 13.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, dan menyatakan siap memberikan keterangan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan ancaman digital dan penyebaran data pribadi yang termasuk dalam pelanggaran serius di ranah hukum siber dan perlindungan privasi.

Baca Juga :  13 Pemuda Diamankan Polisi Usai Ditemukan Senjata Tajam Sebagai Bukti Tawuran