Pintasan.co, Surabaya – Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Arief Wisnu Cahyono menegaskan bahwasannya Indonesia membutuhkan Undang-Undang Air Minum dan Air Limbah Domestik untuk mewujudkan swasembada air dan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, air di Indonesia harus dilandasi payung hukum yang jelas, air justru berpotensi menjadi sumber krisis. Regulasi ini, kata dia, penting untuk memperkuat tata kelola, pendanaan, dan integrasi pelayanan air minum di seluruh daerah.
“Tanpa UU Air Minum dan Air Limbah Domestik, air akan tetap menjadi sumber krisis, bukan sumber kesejahteraan. Indonesia perlu payung hukum yang menjamin swasembada air dan kesejahteraan bersama,” ujar Arief yang juga Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Sabtu (18/10/2025).
Hingga kini belum ada regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur air minum dan air limbah domestik. Padahal, sektor ini merupakan infrastruktur vital layaknya listrik, jalan, hingga telekomunikasi.
“UU Sumber Daya Air memang sudah ada, tetapi Sistem Penyediaan Air Minum hanya diatur dalam satu ayat saja. Akibatnya terjadi fragmentasi tata kelola dan pendanaan antar lembaga,” jelasnya.
Menurut Arief, kondisi tersebut membuat banyak PDAM atau BUMD kesulitan berkembang.
“Mereka jadi tidak efisien, tidak bankable, dan tidak terintegrasi. Dampaknya, akses air perpipaan baru 30 persen, sanitasi aman baru 10 persen, dan masih ada 4 persen masyarakat yang buang air besar sembarangan,” paparnya.
Ia juga mengatakan, 15 persen kasus stunting di Indonesia disebabkan oleh air tidak layak dan sanitasi buruk. “Kerugian akibat stunting mencapai 3 persen PDB per tahun, dengan proyeksi beban APBN hingga Rp 90 triliun dalam periode 2025-2045,” tegasnya.
Padahal, investasi di sektor air, lanjut Arief, memberikan manfaat ekonomi besar.
“Setiap 1 dolar AS investasi air dapat menghasilkan manfaat ekonomi 26 sampai 27 dolar AS,” ujarnya.
Untuk itu, Perpamsi mendorong empat pilar transformasi sektor air, yaitu pembentukan UU Air Minum dan Air Limbah Domestik, pembentukan Badan Regulator Air Nasional, konsolidasi BUMD, serta revisi PP 122/2015 agar kebijakan dan perizinan lebih terintegrasi.
“Kalau kita ingin menuju swasembada air dan kesejahteraan rakyat, maka langkah pertama adalah menghadirkan UU Air Minum dan Air Limbah Domestik sebagai payung hukum nasional,” pungkasnya.