Pintasan.co, Majalengka – Mantan direktur utama (dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka, berinisial DS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,36 miliar.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka Hendra Prayoga menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan aset daerah berupa tanah bengkok dan titisara yang disewa oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) Majalengka.
Dari hasil penyidikan, khususnya pada tahun 2020, 2023, dan 2024, terdapat sejumlah pembayaran sewa dari petani yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Dana yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu tidak disetorkan, dan diduga digunakan tidak semestinya oleh tersangka DS selaku mantan direktur utama,” kata Hendra di hadapan awak media, Senin (20/10/2025).
Kejaksaan Negeri Majalengka mulai menangani kasus ini sejak Maret 2025, usai menerima laporan pengaduan masyarakat. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, penyidik memeriksa 39 saksi serta dua ahli, yaitu ahli keuangan negara dan auditor kerugian negara.