Pintasan.co, Bekasi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih maraknya praktik penyelewengan kekuasaan di sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya adalah kasus jual-beli jabatan yang diduga masih terjadi di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah belum berjalan optimal.
“Masih ada suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Ini artinya, reformasi tata kelola di daerah belum selesai,” tegas Purbaya saat menghadiri rapat pengendalian inflasi tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, praktik penyimpangan di tingkat daerah masih banyak ditemukan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatat skor integritas nasional baru mencapai 71,53, masih di bawah target 74.
Purbaya menyebut sebagian besar pemerintah daerah berada di zona merah atau kategori rentan terhadap tindak korupsi. Rata-rata skor integritas untuk tingkat provinsi tercatat di angka 67, sementara kabupaten dan kota berada di kisaran 69.
KPK juga mengidentifikasi beberapa bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi di daerah, di antaranya jual-beli jabatan, gratifikasi, serta intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia memperingatkan bahwa praktik tersebut dapat menghambat pembangunan dan berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran daerah.
Menkeu meminta para kepala daerah segera melakukan pembenahan sistem pemerintahan dalam dua triwulan ke depan. Ia menegaskan bahwa langkah perbaikan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat untuk menyalurkan tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD).
“Saya minta dua kuartal ke depan sudah ada perubahan nyata. Kalau tidak, akan sulit bagi kami di pusat untuk memperjuangkan tambahan anggaran. Fokus utama saya adalah memastikan ekonomi daerah bisa bergerak merata, bukan hanya di pusat,” ujar Purbaya.