Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberlakukan sanksi berupa denda terhadap para importir pakaian dan tas bekas ilegal (balpres) sebagai langkah baru dalam penegakan hukum perdagangan.

Menurut Purbaya, selama ini penanganan terhadap pelaku impor ilegal tidak memberikan keuntungan bagi negara.

Barang sitaan hanya dimusnahkan sementara pelaku dipenjara, yang justru menimbulkan biaya tambahan bagi pemerintah.

“Selama ini saya tidak mendapatkan pemasukan, malah keluar uang untuk memusnahkan barang dan memberi makan mereka di penjara,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi daftar nama importir yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan akan segera memblokir akses impor mereka.

Kebijakan baru ini, kata Purbaya, ditujukan untuk memperkuat kembali sektor industri dalam negeri, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta produsen Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) legal, agar dapat berkembang dan membuka lapangan kerja baru.

Purbaya juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan para pedagang pasar, termasuk di Pasar Senen.

Setelah impor ilegal diberantas, pasar diharapkan dipenuhi produk-produk buatan dalam negeri.

“Kami ingin menghidupkan kembali industri tekstil lokal agar ekonomi nasional makin kuat,” tegasnya.

Baca Juga :  Serangan Israel Tewaskan Anggota Biro Politik Hamas Ismail Barhoum