Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat sebanyak 38.934 kasus narkoba berhasil ditangani selama periode Januari hingga Oktober 2025.

Data tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).

“Sejak awal tahun hingga Oktober, Polri telah menangani hampir 39 ribu kasus narkoba,” ujar Sandi.

Ia menjelaskan, dari ribuan kasus itu, lebih dari 51 ribu tersangka telah diamankan oleh jajaran Bareskrim bersama 44 Polda di seluruh Indonesia.

Selain menangkap para pelaku, aparat juga berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 197,7 ton dari berbagai jenis.

“Jumlah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Polri juga menindaklanjuti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Menurut Sandi, langkah ini dilakukan untuk melumpuhkan jaringan narkoba dari sisi finansial.

“Dari 22 kasus TPPU yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba, kami telah menetapkan 29 tersangka dan berhasil menyita aset senilai Rp 221,38 miliar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga menargetkan sumber dana dan aset hasil kejahatan yang digunakan untuk memperkuat jaringan peredaran gelap.

Sandi menambahkan, Polri akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk BNN dan Bea Cukai, guna memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.


Baca Juga :  Keranda, Polisi Vrindavan Hingga Suara Tak Mau Bungkam, Unjuk Protes Kekerasan Oknum Polri di Semarang