Pintasan.co, Bandung – Sebanyak 2,7 juta butir obat keras terlarang dimusnahkan oleh Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Narkoba, sebagai hasil penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kota Bandung.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata keseriusan aparat dalam menekan penyalahgunaan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) yang marak disalahgunakan, terutama di kalangan muda.

Wakil Wali Kota Bandung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung beserta jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan jutaan butir obat keras berbahaya tersebut.

“Total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat ilegal, baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun sinergi antarinstansi.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat keras seperti Trihexyphenidyl sebanyak 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir, dan Dexa 17.600 butir.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai tindak lanjut dari penetapan barang bukti hasil sitaan dalam sejumlah kasus peredaran obat ilegal di Kota Bandung.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan obat berbahaya.

Baca Juga :  Pekerja Pabrik di Jepara Ditangkap, Akui 2 Bulan Edarkan Pil Y seharga Rp40 Ribu per Paket