Pintasan.co, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menepis isu adanya dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp 4,17 triliun yang disebut mengendap di perbankan.
Kepastian itu disampaikan Dedi usai melakukan kunjungan ke Kantor Bank Indonesia (BI) di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Dedi menjelaskan, data yang beredar mengenai dana mengendap tersebut bersumber dari laporan keuangan BI per 30 September 2025, bukan data terkini. Menurutnya, hal itu terjadi karena perbedaan sistem pelaporan antara BI dan pemerintah daerah.
“Adapun data yang dari BI itu adalah data pelaporan keuangan per 30 September,” ujar Dedi kepada wartawan.
Ia menerangkan, laporan keuangan Pemprov Jabar yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan secara berkala bahkan harian, melalui sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sementara itu, BI hanya menerima laporan bersifat agregat dari perbankan dengan periode pelaporan bulanan.
“BI tidak punya data harian, sedangkan Kemendagri dengan Pemprov punya data harian di SIPD. BI itu hanya mengambil data-data dari bank, kemudian dicatat dan dilaporkan setiap akhir bulan. Itu persoalannya,” jelas Dedi.
Dengan demikian, Dedi memastikan tidak ada dana yang sengaja dibiarkan mengendap, melainkan hanya perbedaan waktu pencatatan antara sistem pelaporan pemerintah daerah dan BI.
Dia juga menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.