Pintasan.co, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak pernah memiliki kebijakan untuk menggusur atau memindahkan makam tanpa adanya izin dari pihak keluarga atau ahli waris.

Pernyataan itu disampaikan Farhan saat menghadiri acara Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Tionghoa Peduli dan Para Pengusaha di Yayasan Dana Sosial Priangan (YDSP), Jalan Nana Rohana, pada Selasa (28/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Farhan menjelaskan secara terbuka mengenai isu relokasi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang sempat ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, pemerintah tidak akan mengambil langkah apa pun yang melanggar hak-hak masyarakat, terlebih dalam urusan yang berkaitan dengan pemakaman.

“Saya pastikan tidak akan ada satu pun makam yang dipindahkan tanpa izin tertulis dari ahli waris. Tidak ada kewenangan wali kota untuk melakukan relokasi tanpa dasar hukum dan persetujuan keluarga,” tegasnya di hadapan para tokoh dan pengusaha etnis Tionghoa Kota Bandung.

Farhan menambahkan, setiap proses relokasi makam memiliki aturan yang sangat ketat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemindahan makam hanya dapat dilakukan melalui keputusan wali kota yang disertai bukti persetujuan tertulis dari ahli waris.

Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap mengedepankan prinsip transparansi dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan kebijakan publik.

“Pemerintah hadir bukan untuk menimbulkan keresahan, tetapi untuk memastikan semua hak warga dilindungi. Termasuk hak untuk menghormati dan menjaga tempat peristirahatan terakhir keluarganya,” ujarnya.

Acara silaturahmi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat Tionghoa serta pengusaha yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial di Kota Bandung. Pertemuan berlangsung hangat dengan dialog terbuka seputar kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial di kota ini.

Baca Juga :  Forkopimda Ziarah ke Makam Leluhur dan Pendiri Kota Bandung