Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jemaah.
Angka ini menjadi biaya yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa penetapan biaya tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk memberikan keringanan kepada masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jemaah, tetapi tetap menjaga mutu penyelenggaraan ibadah,” ujar Marwan saat membacakan hasil keputusan rapat kerja, Rabu (29/10), dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 mencapai Rp87.409.356 per orang, turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total biaya tersebut, sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen akan ditanggung melalui Nilai Manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sementara sisanya, yaitu Rp54,19 juta, menjadi bagian yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Menurut Marwan, penurunan biaya ini diperoleh berkat efisiensi berbagai komponen pengeluaran, termasuk hasil negosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi dan optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan besaran Bipih sebesar Rp54,92 juta dengan porsi subsidi dari nilai manfaat mencapai Rp33,48 juta per jemaah.
Namun, setelah dilakukan pembahasan dan penyesuaian, disepakati angka akhir sebesar Rp54,19 juta dengan komposisi pembiayaan yang tetap memperhatikan kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan lebih efisien, transparan, dan tetap memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah Indonesia.
