Pintasan.co, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).
Dalam paparannya, Farhan menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 berlandaskan pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2025–2029.
“Rancangan APBD tahun 2026 disusun dengan mengacu pada RKPD 2026. Namun, kami menghadapi penurunan alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp658,49 miliar,” ujar Farhan dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, kondisi penurunan pendapatan tersebut akan diantisipasi dengan langkah penyesuaian rencana belanja dan optimalisasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Meski demikian, Farhan menekankan bahwa program-program prioritas tetap menjadi fokus utama Pemerintah Kota Bandung. Melalui strategi efisiensi dan realokasi anggaran, Pemkot berkomitmen menjaga agar kegiatan strategis tidak terganggu dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami memastikan efisiensi dilakukan secara tepat sasaran. Tidak ada program prioritas yang dikorbankan, karena semuanya menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Raperda APBD 2026 ini akan menjadi dasar kebijakan fiskal Pemkot Bandung untuk satu tahun anggaran mendatang, yang diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga kota.
