Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama “Lapor Pak Amran”, sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan pelanggaran harga pupuk subsidi.
Layanan ini mengikuti inisiatif serupa dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan “Lapor Pak Purbaya.”
Amran menyampaikan bahwa seluruh laporan akan diterima dan ditindaklanjuti langsung olehnya.
Masyarakat dapat mengirimkan aduan melalui nomor 082311109690, dengan jaminan penuh atas kerahasiaan identitas pelapor.
Ia mengimbau agar laporan disertai informasi yang lengkap seperti lokasi kios, jenis pupuk, serta bentuk pelanggaran, misalnya harga yang tidak sesuai dengan kebijakan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Sejak penerapan HET baru pada 22 Oktober 2025, Kementerian Pertanian telah menerima ratusan laporan pelanggaran.
Dari hasil penelusuran, sebanyak 190 distributor dan pengecer di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan NTB telah dicabut izinnya karena menjual pupuk di atas harga yang ditetapkan.
Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau distribusi pupuk subsidi agar kebijakan penurunan harga benar-benar dirasakan oleh petani di seluruh Indonesia.
