Pintasan.co – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam, termasuk asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan unsur internal maupun eksternal kepolisian.
“Dalam proses tersebut, kami menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, serta ahli bahasa. Semua dimintai pendapatnya sebagai saksi ahli,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa gelar perkara juga dihadiri oleh pihak eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Asep menyebutkan, hasil penyidikan telah dilakukan secara komprehensif dan ilmiah, dengan dukungan berbagai bukti digital serta keterangan saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi ini sebelumnya ramai di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Dengan ditetapkannya delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, penyidik kini melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
