Pintasan.co, Jakarta Pemerintah Turki pada Jumat mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta sejumlah pejabat tinggi Israel.

Langkah ini diambil atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga terjadi selama perang di Gaza.

Dalam pernyataannya, Kejaksaan Istanbul menyebut terdapat 37 nama dalam daftar buronan, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, dan Panglima Angkatan Darat Letjen Eyal Zamir.

Turki menuding mereka terlibat dalam aksi sistematis yang menyebabkan banyak korban sipil serta kerusakan infrastruktur, termasuk pemboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada Maret lalu.

Israel menanggapi keras keputusan tersebut. Menteri Luar Negeri Gideon Saar menyebut tuduhan itu sebagai “aksi publisitas murahan” dan menegaskan bahwa Israel menolak sepenuhnya klaim Turki.

Langkah hukum ini memperburuk ketegangan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv.

Pemerintah Turki sebelumnya telah menjadi salah satu pengkritik paling vokal terhadap operasi militer Israel di Gaza dan mendukung gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida.

Kelompok Hamas menyambut baik tindakan Turki, menilai hal tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.

Namun, Israel menilai langkah ini bermuatan politik dan memperlihatkan kedekatan Turki dengan Hamas.

Baca Juga :  Rudal Houthi Asal Yaman Hantam Atap Rumah di Israel