Pintasan.co, Pasuruan – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempaka dan Suropati, terus didalami.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan saat ini tengah melakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat ditargetkan agar bisa melakukan pelimpahan tahap dua.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas guna pelimpahan tahap dua.
Sehingga bisa segera dilakukan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka. Dalam waktu dekat, bisa masuk persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Saat ini kami masih menyempurnakan berkas. Harapannya dalam pekan-pekan ini, bisa dilakukan pelimpahan tahap dua,” kata Deni.
Pihaknya mengungkapkan, bahwa dalam kasus pidana khusus ini tidak ada tambahan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana BOP ini. Hanya dua tersangka.
Yakni, Ely Harianto selaku Ketua PKBM Cempaka dan Luluk Masluhah selaku Ketua PKBM Suropati. Ely sudah ditahan di Lapas IIB Pasuruan, dan Luluk di Rutan Bangil.
Deni menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Penyelidikan kasus ini bermula sejak Juli 2024. Penyidik menemukan kejanggalan dengan laporan keuangan dan pertanggung jawaban dalam dua PKBM itu.
Modusnya, keduanya membuat SPj yang diduga tidak sesuai dan bahkan fiktif.
Dana yang semestinya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diindikasikan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penghitungan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600,-.
Rinciannya, PKBM Suropati diduga menimbulkan kerugian Rp 448.659.700,- untuk tahun anggaran 2020 sampai 2024.
Sementara PKBM Cempaka ditengarai menyebabkan kerugian negera Rp 208.709.900,- selama tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Tidak ada tersangka baru. Dari dua PKBM ini yang terlibat hanya ketuanya. Kami targetkan bulan ini bisa disidang,” jelas Deni.
