Pintasan.co, JakartaKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disusun secara objektif dan mampu memberikan rasa keadilan.

Politikus Partai Gerindra tersebut membantah kabar yang menyebut masyarakat akan dirugikan oleh ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Ia menekankan bahwa DPR RI akan mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini.

Ia juga menyoroti beredarnya poster di media sosial yang berisi informasi tidak akurat.

“Ada poster yang beredar, isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan berbagai tindakan tanpa izin hakim. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman menambahkan bahwa saat ini masih banyak pihak yang terdampak oleh aturan dalam KUHAP era Orde Baru.

Ia mencontohkan kasus mantan Menpora Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya, jika menggunakan standar dalam KUHAP yang baru, kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Kalau pakai standar KUHAP baru, kasus Roy Suryo dan lainnya bisa ditangani lewat restorative justice. Namun dalam KUHAP Orde Baru, mekanisme itu belum diatur,” jelasnya.

Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah sepakat membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna untuk disahkan.

Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat I pada Kamis (13/11/2025) yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej.

Seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka dan sepakat agar RUU KUHAP ditetapkan menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Paskah di Katedral Jakarta: Turis Tidak Bisa Masuk Selama Ibadah