Pintasan.co – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen akademik dan ijazah asli milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk sementara tidak dapat dibuka atau diakses oleh publik.

Dokumen tersebut saat ini berstatus sebagai barang bukti yang tengah diperiksa penyidik dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa status barang bukti otomatis membuat dokumen tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hal ini sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 18 UU KIP menyebutkan bahwa informasi yang berpotensi menghambat penyelidikan maupun penyidikan tidak boleh dibuka untuk umum.

“Karena dokumen-dokumen itu sedang berada dalam ranah penyidikan, maka akses publik sementara dibatasi. Hal ini untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa gangguan,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (19/11/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah pembatasan tersebut bukan berarti menutup diri dari prinsip transparansi. Menurutnya, Polda Metro Jaya tetap berpegang pada aturan keterbukaan informasi, tetapi tidak dapat mengabaikan batasan hukum selama penyidikan berlangsung.

Budi menegaskan bahwa publik tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

“Begitu seluruh tahapan penyidikan selesai, dokumen-dokumen itu bisa dibuka untuk umum. Kami tetap menjunjung keterbukaan, namun harus menunggu proses hukum benar-benar final,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap Peluang One Way Nasional Arus Balik Lebaran Dipercepat: Pantauan Jadi Kunci