Pintasan.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus menjadi sorotan publik.
Polemik ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek yang awalnya hanya bernilai ratusan juta rupiah, namun membengkak hingga miliaran, dan dipecah menjadi puluhan paket untuk diduga menghindari mekanisme lelang.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan praktik yang tidak transparan dan merugikan negara.
“Anggarannya awal sekitar empat ratus jutaan lalu membengkak jadi miliaran rupiah. Proyeknya dipecah menjadi puluhan paket dan diduga untuk menghindari lelang. Penunjukan langsung ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar,” ujar Aldi kepada Pintasan.co, mengutip inputrakyat.co.id.
Dari 7 Jadi 10 Tersangka, Penyidikan Berjalan 2 Tahun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memulai penyidikan intensif terhadap kasus ini sepanjang 2024–2025.
- Pada 3 Juli 2025, Kejari menetapkan tujuh tersangka awal, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (HC) dan Kabid Lalu Lintas (LE). Penyidikan kemudian berkembang.
- Pada 5 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi sepuluh orang setelah seorang ASN UKPBJ berinisial YAM resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pemecahan paket pengadaan.
Selama September–Oktober 2025, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan aset, dan menerima titipan uang pengganti lebih dari Rp 1,4 miliar dari sejumlah tersangka. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
Berkas perkara seluruh tersangka akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada 3 dan 5 November 2025.
Modus Pemecahan 41 Paket dan Pembengkakan Anggaran
Berdasarkan rangkuman investigasi dan dokumen yang diperoleh dari inputrakyat.co.id, dugaan penyimpangan anggaran diduga dimulai sejak tahap perencanaan:
- Anggaran awal Dishub (2022–2023) sekitar Rp 460–476 juta
- Setelah masuk Pokok Pikiran DPRD dan perubahan RKA/DPA, membengkak menjadi ± Rp 5,4–5,5 miliar
- Proyek dipecah menjadi 41 paket, sebagian besar menggunakan skema penunjukan langsung, bukan tender terbuka
- Ada dugaan mark-up, spesifikasi tidak sesuai, dan rekayasa perencanaan oleh oknum konsultan
“Pemecahan paket dan anggaran ini jelas-jelas terkait usulan anggota DPR. Mereka pengusul, mereka pemilik paket,” tegas Aldi.
Rekaman Terbaru Eks Kadis: DPRD Otak Proyek
Imam Zarkasi mengungkapkan adanya rekaman suara Kepala Dinas Perhubungan yang sudah ditetapkan tersangka, Heri Cipta. Dalam rekaman tersebut, Heri menyebut nama pimpinan DPRD periode 2019–2024 secara jelas: Edminuddin (Ketua), Boy Edwar (Wakil Ketua), dan Yuldi Herman (Wakil Ketua).
“Jadi intinya tadi itu, otak rencana pelaksanaan PJU Kerinci itu adalah DPR,” ungkap Heri Cipta dalam rekaman tersebut.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa proyek PJU bukan semata-mata inisiatif Dinas Perhubungan, melainkan juga hasil arahan dan pengaturan anggota DPRD.
Dugaan Hilangnya Barang Bukti
Aldi juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh pihak Sekretariat DPRD.
“Sekretaris dewan bahkan dapat tiga paket. Dan laptop yang diduga berisi data proyek hilang setelah kasus ini mencuat,” ungkapnya.
Rekaman narasumber lain yang diperoleh Pintasan.co memperkuat dugaan peran oknum DPRD.
Narasumber menyebut bahwa sekretaris dewan berperan sebagai operator penghubung paket PJU, dan hilangnya laptop terjadi setelah masyarakat mengetahui dugaan keterlibatan tersebut.
Proses Dinilai Berlarut-larut
Kasus ini, yang bermula pada 2023, dianggap sangat lamban penanganannya.
“Kasus ini sudah masuk akhir 2025, sudah dilimpahkan ke pengadilan, tapi 13 anggota dewan yang diduga terlibat belum juga diperiksa. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang adil,” tegas Aldi.
Tersangka yang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
Sepuluh tersangka yang sudah diserahkan antara lain berinisial HC, LE, SF, AN, SM, GJ, RM, HA, YAM, dan satu tersangka lain sesuai berkas pelimpahan resmi.
LSM Semut Merah mendesak agar kejaksaan memanggil 13 anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul paket PJU.
“Ini sudah dua tahun lebih. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup Aldi.
