Pintasan.co – Polda Metro Jaya resmi memberlakukan pencekalan terhadap delapan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11).
Selain pencekalan, para tersangka juga diwajibkan melapor ke Polda Metro Jaya sebanyak satu kali setiap pekan. Kewajiban ini diberlakukan untuk memastikan seluruh tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik. Namun, Budi menegaskan bahwa status mereka tidak sama dengan tahanan kota.
“Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tambahnya.
Dengan status hukum tersebut, penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan sejumlah tokoh publik ini dipastikan tetap berjalan sambil menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian.
