Pintasan.co, Bantul — Jajaran Reskrim Polsek Pandak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SD Negeri Ciren, Pandak, Bantul, setelah menangkap seorang pria berinisial APY yang diduga merupakan pelaku pencurian peralatan elektronik di sekolah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada 31 Oktober 2025, setelah dua saksi menemukan tanda-tanda kerusakan dan kehilangan barang di area aula. Salah satu saksi melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria memakai jaket hoodie dan masker masuk ke lantai dua sekolah sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika ruang aula diperiksa, sejumlah barang elektronik seperti mixer, perangkat wireless, mikrofon, speaker aktif, dan speaker mobil sudah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Pelapor, seorang tenaga pendidik berinisial SN, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak.
Pelaku Ditangkap Saat Diduga Akan Beraksi Kembali
Usai menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Pandak yang dipimpin PS Kanit Reskrim Aiptu Mardeka Franky H., S.H. melakukan penyelidikan berdasar rekaman CCTV dan informasi warga sekitar. Polisi kemudian memperoleh petunjuk bahwa pelaku berencana kembali ke lokasi sekolah.
Pada 20 November 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, tim berhasil mengamankan APY di area sekolah saat diduga hendak melakukan aksi pencurian kedua.
Dalam pemeriksaan, APY mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan berbagai barang bukti yang disembunyikan di rumah pelaku, termasuk mixer, perangkat wireless, mikrofon, speaker mobil, hingga pakaian yang digunakan saat kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain:
- Mixer
- Dua set perangkat wireless
- Empat mikrofon
- Speaker aktif
- Speaker mobil dan power amplifier
- Jaket hoodie hitam dan celana pendek bercorak
- Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku
Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Pandak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
