Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpress) ilegal senilai Rp4 miliar, sebuah langkah yang disebut selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa Presiden telah menegaskan agar Polri menindak segala bentuk penyelundupan, terutama pakaian bekas.

Arahan tersebut sejalan dengan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran untuk menumpas praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting.

Edy menjelaskan bahwa masuknya pakaian bekas ilegal merugikan pelaku UMKM dalam negeri dan berdampak pada devisa negara.

Selain itu, ia memperingatkan risiko kesehatan dari pakaian bekas impor yang tidak jelas higienitas dan proses distribusinya, karena dapat memicu penyakit seperti infeksi bakteri.

Pengungkapan kasus dilakukan dalam dua operasi, yakni pada 11 dan 16 November 2025. Dalam operasi pertama di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, polisi menemukan 23 balpress di sebuah truk.

Pemeriksaan sopir berinisial D mengarah pada informasi adanya dua truk tambahan, yang kemudian berhasil diamankan di kawasan pergudangan PT RPD, Padalarang, Bandung Barat.

Para sopir serta pemilik barang turut dibawa ke Polda Metro Jaya, termasuk seorang penanggung jawab berinisial IR yang kini masih diperiksa.

Operasi kedua pada 16 November dilakukan di Km 19 Tol Jakarta–Cikampek, Lembang Sari, Bekasi.

Di lokasi ini, polisi menemukan dua truk yang mengangkut 232 balpress. Seluruh sopir diamankan, sementara asal barang diduga dari Korea Selatan, China, dan Jepang.

Baca Juga :  Erwin Beri Apresiasi Warga Rw02 Taruna Parahyangan di Puncak Peringatan HUT ke-80 RI