Pintasan.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat tren peningkatan tajam kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam beberapa tahun terakhir.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa pada semester I tahun 2025 saja telah tercatat 489 kasus.

“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari–Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ujar Sarjono, Jumat (21/11/2025).

Dari total tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara bersama-sama—seperti di Kabupaten Lahat—maupun oleh pelaku tunggal, misalnya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sarjono menambahkan bahwa tantangan terbesar penindakan korupsi di tingkat desa adalah keterbatasan jangkauan satuan kerja kejaksaan di level kabupaten/kota.

Kejaksaan Negeri disebut masih kesulitan menjangkau desa-desa terpencil sehingga pengawasan dan upaya intelijen belum bisa berjalan optimal.

Baca Juga :  Usai Gempa Myanmar, BPBD Ingatkan Potensi Gempa Bumi Sasar Lembang